Rabu, 01 Juli 2015

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa


Marhaban Ya Ramadhan...
Kami segenap civitas Akademika Akademi Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi Persada Nusantara Bekasi mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa mudah mudahan dibulan yang suci ini menjadi ibadah kita diterima oleh Allah SWT. Amin Ya Rabbal Alamin.


Menjelang bulan suci Ramadhan, sering kita jumpai kebiasaan masyarakat muslimin di Tanah Air sibuk mengucapkan salam Ramadhan atau Kata Bijak Mutiara Ucapan Selamat Ramdahan kepada sanak sodara, keluarga, dan teman-teman. Bahkan dengan didukungnya fasilitas modern dijaman sekarang, kebiasaan tersebut makin ramai menjelang bulan suci ramadhan. Bagi mereka yang menggunakan smarthphone atau handphone lainnya, dan menggunakan aplikasi bbm atau lainnya tak jarang mendapatkan banyak broadcast message atau sms yang berisi ucapan tersebut. Kemudian, bagaimanakah hukum ucapan ini dalam pandangan Islam? Berikut ini bahasan ringkas dan beberapa fatwa ulama terkait hal ini.
Syaikh Dr. Abdul Karim ibn Abdullah Al Khudhair hafizhahullah, ketika diminta pendapat tentang bagaimana hukum mengucapkan selamat ramaddhan. Dia menjawab bahwasannya dalam ucapan tersebut terdapat keluasan –InsyaAllah- namun bila berpegang pada beberapa hadis Salman yang disebutkan oleh Ibnu Khuzaimah dan selainnya, yaitu yaitu bahwasanya Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam memberitakan kabar gembira dengan masuknya bulan Ramadhan, maka ini hadits dhaif. Namun dalam perkara memberikan ucapan selamat ramadhan terdapat keluasan, apabila seorang memberi selamat dalam suatu urusan karena bergembira dengan adanya kemudahan dalam hal dunia, bukan karena mengamalkan dan mencontoh hadits dhaif, akan tetapi sebagai ungkapan atas adanya kemudahan dalam suatu perkara dunia, maka dalam perkara agama hal ini tentu lebih utama.
Dalam kitab Zaadul Ma’ad 3/585, Ibnu Qayyim Al Jauziyyah rahimahullah berkata : “Dan di dalam kisah ini (yaitu kisah taubatnya Ka’ab ibn Malik radhiyallahu ‘anhu –pent), dianjurkan memberi selamat kepada orang yang mendapat suatu nikmat dalam hal agama, menyambutnya bila datang, menjabat tangannya, dan ini sunnah mustahab. Adapun apabila mendapat suatu nikmat duniawi maka hukumnya boleh. Yang lebih utama lagi (disyariatkannya) ialah perkataan selamat dalam hal ketaatan pada Allah, atau serupa dengannya. Karena ini termasuk dalam bentuk mengagungkan nikmat Rabbnya, dan mendoakan orang yang mendapat nikmat tersebut”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar